BeritaDaerahJMSI BabelJurnalistik/PersPangkalpinang

Sengketa Pemberitaan Dibawa ke Polda, Antoni Ramli: Jangan Abaikan Mekanisme Produk Pers

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang kami atau media lain lakukan, sebenarnya prosedurnya sudah sangat jelas dan ada. Pihak yang keberatan tersebut bisa menggunakan hak koreksi, hak jawab, atau bahkan membawa masalah tersebut ke Dewan Pers untuk diselesaikan melalui mekanisme yang ada di sana.

Apalagi, dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang telah menegaskan secara tegas bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata hanya karena produk jurnalistik yang dihasilkannya,” ujar Antoni Ramli dalam penjelasannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap sengketa yang muncul di dunia pers wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan juga dengan mempertimbangkan pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengawasi dan menegakkan etika jurnalistik.

Penyelesaian sengketa pers tidak boleh dilakukan secara langsung melalui jalur hukum pidana maupun perdata, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pers, yang nantinya bisa menghambat kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, serta bisa mematikan fungsi pers sebagai pengawas dan pemberi informasi yang krusial dalam sistem demokrasi.

Baca juga  Mahmud Marhaba Tegaskan: Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

“Namun, meskipun kami memiliki pandangan seperti itu, kami tetap menghormati keputusan dari pihak pelapor yang telah membuat laporan tersebut. Kami akan melihat saja nanti bagaimana perkembangan masalah ini selanjutnya, karena sampai saat ini kami belum mengetahui secara persis dan detail mengenai duduk soal sebenarnya dari laporan yang ada. Kami akan menunggu informasi yang lebih jelas dan lengkap sebelum memberikan tanggapan yang lebih lanjut dan mendalam mengenai hal ini,” tambah Antoni Ramli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kronologi lengkap pemberitaan yang menjadi dasar laporan Andi Kusuma, serta tanggapan resmi dari pihak Polda Babel terkait penerimaan laporan tersebut. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan terus dinantikan, terutama terkait bagaimana proses penyelesaian sengketa pers ini akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta bagaimana keadilan dan kebenaran dapat diwujudkan bagi semua pihak yang terlibat.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles