BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

10 Mantan Karyawan Koperasi PT Timah Mengadu ke DPRD Babel, Tuntut Hak Hampir Rp1 Miliar

PANGKALPINANG, INLENS.id — Sebanyak 10 orang mantan karyawan Koperasi PT Timah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadukan persoalan hak gaji dan pesangon yang belum dibayarkan sejak puluhan tahun lalu. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para mantan karyawan menyampaikan keluhan terkait sisa gaji periode Maret hingga Juli 2005 yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak koperasi.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan total sisa gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp147.587.663. Selain itu, para mantan karyawan juga belum menerima hak pesangon dengan nilai yang sama.

“Bulan Maret sampai Juli 2005 itu belum terlunasi oleh pihak koperasi. Itu merupakan sisa gaji yang belum dibayar dengan total sekitar Rp147 juta. Nilai pesangonnya juga sama, sehingga total keseluruhannya sekitar Rp869 juta atau hampir Rp1 miliar,” ujar Didit kepada awak media.

Didit menjelaskan para mantan karyawan berharap ada itikad baik dan sisi kemanusiaan dari pihak terkait untuk menyelesaikan hak-hak mereka yang telah lama tertunda.

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Wakil Direktur PT Timah untuk menyampaikan kondisi para mantan pekerja yang sebelumnya tergabung dalam Koperasi Jasa Karyawan Mandiri.

Baca juga  Pemali Boarding School: Komitmen PT Timah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Babel

“Alhamdulillah, Pak Wakil Direktur merespon positif dan menyatakan akan menangani persoalan ini. Harapan kita, nantinya para mantan karyawan bisa bertemu langsung dengan beliau agar persoalan ini bisa diselesaikan secara internal di PT Timah terlebih dahulu,” jelas Didit.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, mengatakan permasalahan tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi di Disnaker Kota Pangkalpinang.

“Benar, prosesnya sudah dilakukan di Disnaker Kota Pangkalpinang. Ada dua kali proses bipartit dan tripartit yang telah dilaksanakan,” kata Elius.

Ia menjelaskan bahwa para mantan karyawan juga telah mengirimkan surat permohonan bantuan kepada DPRD Babel agar persoalan tersebut dapat difasilitasi dan menemukan solusi.

Menurut Elius, pokok persoalan yang diadukan adalah sisa gaji yang belum dibayarkan serta hak pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum diselesaikan oleh Koperasi Jasa Karyawan PT Timah.

“Ketua DPRD sudah memfasilitasi komunikasi dengan Wakil Direktur PT Timah, dan alhamdulillah ada komitmen untuk menyelesaikan sisa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. Nantinya para pihak akan dipertemukan terlebih dahulu secara internal,” pungkasnya.

Related Articles