Paradoks Ekspor PT PMM: Integeritas Bea Cukai Dan Sucofindo Dipertaruhkan

Hingga kini, Bea Cukai Pangkalpinang belum membuka secara rinci laboratorium mana yang digunakan untuk uji pembanding, maupun parameter apa yang sedang diuji ulang.
Yang disampaikan ke publik baru sebatas penegasan bahwa pengamanan dilakukan dan hasil laboratorium masih ditunggu. Sikap irit bicara ini justru memperlebar spekulasi di ruang publik.
Di sisi lain, jenis mineral ikutan yang dimuat dalam kontainer PT PMM juga masih menjadi teka-teki.
Apakah sebatas ilmenit yang umum dalam aktivitas pertambangan timah, atau justru mengandung logam tanah jarang (LTJ) seperti monazit, zirkon, atau mineral ikutan lain yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi ekspor.
Celakanya, hingga berita ini diturunkan, Sucofindo Bangka Belitung belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi media kepada Kepala Sucofindo Babel, Giant, melalui pesan WhatsApp, belum mendapat respons. Padahal, keterangan lembaga uji negara menjadi kunci untuk menjembatani klaim PT PMM dan tindakan Bea Cukai.
Di titik ini, publik dihadapkan pada paradoks, jika Sucofindo menyatakan aman dan legal, mengapa Bea Cukai masih menahan. Dan jika Bea Cukai ragu, di mana letak celah yang belum dijelaskan ke publik.
Kasus PT PMM kini tak lagi sekadar soal ekspor mineral, melainkan cermin dari ketiadaan standar tunggal yang transparan dalam pengujian mineral ikutan, terutama yang bersinggungan dengan LTJ.
Selama pertanyaan-pertanyaan ini dibiarkan menggantung, penahanan kontainer bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap tata kelola ekspor mineral nasional.(Babelupdate.com / Anthoni)



