Bangka TengahBeritaDaerahEkonomiTimah

Pemkab Bangka Tengah Siapkan 13 Blok WPR, Tunggu Perda untuk Resmikan Tambang Rakyat

Algafry menegaskan, keberadaan WPR dimaksudkan agar masyarakat bisa menambang secara legal, tanpa khawatir berhadapan dengan hukum. Namun, ia menekankan bahwa yang berhak menambang di WPR hanya masyarakat lokal dengan identitas yang jelas.

“Yang diperbolehkan menambang hanyalah warga setempat. Nantinya pengelolaan akan melalui koperasi desa masing-masing agar lebih tertib dan berkeadilan,” katanya.

Baca juga  Pelantikan Sekda Bangka Tengah Diprediksi Juli Ini

Penerapan WPR ini diharapkan mampu menekan aktivitas tambang ilegal serta meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem penambangan yang lebih teratur dan berizin.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles