Pemkab Bangka Tengah Siapkan 13 Blok WPR, Tunggu Perda untuk Resmikan Tambang Rakyat

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menjadi salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengusulkan dan memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah provinsi.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebelumnya meminta seluruh bupati untuk segera mengajukan wilayah tambang rakyat agar aktivitas penambangan bisa dilakukan secara resmi dan terpantau.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Bangka Tengah telah mengajukan usulan dan kini mendapatkan 13 blok WPR yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Benar, kita sudah usulkan ke Pak Gubernur dan mendapat 13 blok WPR. Selanjutnya kita menunggu perda sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Rabu (12/11/2025).




