Kementerian HAM Pantau Langsung Pertambangan Timah di Belitung

“Masalah pertambangan ilegal berkaitan erat aspek lingkungan hidup dan hak asasi manusia,” kata Munafrizal.
Lebih lanjut, Kabupaten Belitung pernah mendapat predikat Kab/Kota Peduli (KKP) HAM. Oleh karena itu, hak-hak warga di Belitung harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan ditegakkan oleh semua pihak. Hal ini merupakan amanat Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dirjen PDK HAM menambahkan, tambang harus menyejahterakan masyarakat, memperhatikan lingkungan hidup, tidak membahayakan keselamatan manusia, dan selaras dengan nilai-nilai HAM.
Kementerian HAM bersedia menjembatani dan mengoordinasikan pertemuan dengan semua pihak terkait jika diminta Pemda.

Selain itu, Kementerian HAM mengharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak secara tegas dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kegiatan tambang ilegal dirasa sudah meresahkan warga dan dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial.
Sumber : Humas Kementerian HAM




