BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang
PKL Depan Mess IV PT Timah Diminta Hengkang Oleh CV Panglima Kuliner, APKLI Angkat Suara

“CV Panglima Kuliner Indonesia jelas tidak memahami aturan. Hanya PUPR dan Satpol PP yang berhak mengatur penataan PKL,” tegasnya.
Februli juga menambahkan, para PKL sudah lama berjualan di lokasi tersebut tanpa menimbulkan gangguan.
Salah satu pedagang, Haris, menyatakan dirinya bersama rekan-rekan tetap bertahan di lokasi dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pengurus APKLI.
“Kami sudah lama di sini, dan tidak mengganggu siapa pun. Ini tempat kami mencari rezeki. Kami sepakat tidak pindah dan menyerahkan semuanya ke APKLI,” ujar Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Panglima Kuliner Indonesia belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi media Inlens.id untuk konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan.




