BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Ungkap Dugaan MoU Ilegal dan Kebun Sawit di Luar HGU

Status Lahan Tak Jelas

Masalah makin rumit karena pemerintah daerah menyebut lahan di luar HGU itu sebagai tanah negara.
Akibatnya, kerja sama antara desa dan perusahaan dianggap tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami butuh kejelasan. Kalau itu hak desa, tolong serahkan. Kalau milik perusahaan, silakan ambil,” tegas Arlan.

Warga berharap DPRD Babel bisa membantu menyelesaikan kebuntuan tersebut. Mereka menuntut kejelasan status lahan, legalitas MOU, dan nasib dana desa yang kini diblokir.

Baca juga  DPRD Babel dan Pangdam II/Sriwijaya Jalin Sinergi Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah

“Kami tidak mau tersandera oleh situasi abu-abu ini,” ucap Arlan.

DPRD Babel Akan Tindaklanjuti

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat. DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Kami akan cari solusi terbaik agar masyarakat tidak dirugikan dan hukum tetap ditegakkan,” ujar Didit.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles