BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

Ir. Agung Setiawan Resmi Dilantik, Lengkapi Formasi DPRD Babel untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

PANGKALPINANG, INLENS.id – Suasana khidmat menyelimuti ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025), saat lembaga legislatif tersebut menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda utama pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Momen tersebut menjadi penanda resmi bergabungnya Ir. Agung Setiawan ke dalam jajaran anggota DPRD Babel, menggantikan legislator sebelumnya dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD, Edi Nasapta Aji.

Dalam sambutannya, Edi menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses PAW yang dinilainya berjalan sesuai konstitusi dan tata tertib dewan. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian dari penegasan prinsip demokrasi.

“Paripurna ini adalah bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Proses PAW telah berjalan dengan tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab sebagai wujud representasi kedaulatan rakyat,” tegas Edi.

Baca juga  DPRD Babel Dorong Kepastian Legalitas Tambang Rakyat, Ranperda IPR Masuk Agenda Prioritas

Ia juga memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dan KPU, yang mendukung penuh proses administratif hingga teknis pelantikan.

Pelantikan Ir. Agung Setiawan ini berlandaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2025, yang menetapkan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Babel untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta, tertanggal 4 Juli 2025.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengucapan sumpah janji anggota DPRD hasil PAW wajib dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat keputusan, dan sah berlaku sejak tanggal pelantikan.

Dengan pelantikan ini, Ir. Agung Setiawan kini resmi mengemban amanah rakyat Bangka Belitung, memperkuat formasi parlemen daerah untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran hingga akhir masa jabatan 2029.

Related Articles