BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Ungkap Dugaan MoU Ilegal dan Kebun Sawit di Luar HGU

PANGKALPINANG, INLENS.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menyoroti persoalan pelik perusahaan sawit di Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Edi Iskandar ini menghadirkan para kepala desa serta perwakilan masyarakat terdampak.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan kebun milik PT Sawindo Kencana berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Desa Buyan Kelumbi, Arlan Densi, mengungkapkan persoalan ini sudah lama menggantung dan menimbulkan kebingungan warga.

“Masalah kebun di luar HGU ini sudah lama. Masyarakat bingung karena tidak tahu batas haknya,” ujar Arlan.

Baca juga  Ir. Agung Setiawan Resmi Dilantik, Lengkapi Formasi DPRD Babel untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

MOU Disebut Ilegal, Dana Desa Dibekukan

Arlan memaparkan bahwa desa-desa di satu kecamatan sempat menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan PT Sawindo Kencana.

Isi MOU itu mengatur pengelolaan kebun di luar HGU dan pembagian hasil kepada desa.

Namun, Bupati Bangka Barat kemudian menyatakan MOU tersebut ilegal. Dana bagi hasil yang sudah masuk ke rekening desa akhirnya dibekukan.

“Kami bingung. MOU disetujui, dana sudah masuk, tapi sekarang dilarang digunakan karena dianggap ilegal,” kata Arlan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles