Pelunasan PBB-P2 Sebagai Syarat Administrasi Publik, Pemkab Bangka Tengah Berikan Klarifikasi

KOBA, INLENS.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang sempat menuai perdebatan di masyarakat, yaitu mengenai Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan pelayanan administrasi publik.
Kebijakan yang mewajibkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan dalam pengurusan layanan administrasi publik di Kabupaten Bangka Tengah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa kewenangan pemungutan PBB-P2 menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Selain itu, kewenangan dalam pemberian pelayanan administrasi publik, baik itu pelayanan perizinan maupun non-perizinan, yang melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan, Desa, atau Kelurahan, juga merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, saat ditemui pada Rabu (01/10/2025) menjelaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan bukti pelunasan PBB-P2 hingga pajak tahun terakhir sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan administrasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pelayanan administrasi publik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan tetap berpegang pada asas pelayanan publik yang transparan dan adil,” kata Aisyah.
Aisyah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak dan meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban perpajakan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga diterapkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka peningkatan kepatuhan dan akuntabilitas.
“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan ASN dalam membayar pajak. Bukan hanya masyarakat yang dilayani dalam administrasi publik, namun juga ASN, yang diharuskan untuk melunasi PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP bulan November. Ini bukan pemotongan, melainkan pelunasan yang dilakukan satu kali saja,” tegas Aisyah.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa surat edaran ini lebih fokus pada pelayanan administrasi publik, seperti pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTK) yang pada dasarnya sudah memberlakukan persyaratan pelunasan PBB-P2 untuk kepengurusan perizinan sebelum surat edaran ini diterbitkan.




