Upaya Peningkatan PAD, Pemkab Basel Akan Segera Terapkan Retribusi Parkir TJU

Upaya Peningkatan PAD, Pemkab Basel Akan Segera Terapkan Retribusi Parkir TJU
TOBOALI, INLENS.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai menerapkan kebijakan retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU) pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru serta membantu penataan kawasan parkir di Kota Toboali.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, M. Zamroni, menjelaskan bahwa penerapan retribusi ini bertujuan untuk mengurangi parkir liar yang selama ini menjadi permasalahan di beberapa ruas jalan. Selain itu, dana yang diperoleh dari retribusi ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan parkir dan fasilitas umum lainnya.
“Tepi jalan adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Jadi, masyarakat yang menggunakannya harus membayar retribusi parkir,” ujar Zamroni, Senin (10/2/2025).
Sebagai tahap awal, Pemkab Bangka Selatan menetapkan tujuh titik TJU di Kota Toboali yang akan dikenakan retribusi parkir. Pihak Dinas Perhubungan juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan TJU untuk parkir kendaraan.
“Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai sosialisasi door to door di beberapa ruas jalan, agar masyarakat memahami aturan baru ini,” kata Zamroni.