Upaya Peningkatan PAD, Pemkab Basel Akan Segera Terapkan Retribusi Parkir TJU

Penerapan retribusi parkir ini juga ditargetkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bangka Selatan hingga Rp100 juta pada tahun ini. Target ini naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp70 juta.
Adapun besaran tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tarif ini dinilai masih dalam batas wajar dan tidak membebani masyarakat, mengingat manfaat yang akan diperoleh dari retribusi tersebut.
Zamroni juga memastikan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi parkir akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan dan infrastruktur pendukung lainnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah pemasukan daerah, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Sebenarnya, sudah menjadi kewajiban pengendara maupun pedagang untuk membayar retribusi jika memanfaatkan tepi jalan umum untuk parkir. Harapannya, dengan adanya aturan ini, masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir, sehingga lalu lintas di Kota Toboali menjadi lebih tertib,” pungkasnya.
Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi agar penerapan retribusi parkir di TJU dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.




