Pelunasan PBB-P2 Sebagai Syarat Administrasi Publik, Pemkab Bangka Tengah Berikan Klarifikasi

Kemudian untuk layanan di kecamatan, seperti penerbitan surat keterangan tanah, pindah, domisili, dan perizinan lainnya pelunasan PBB menjadi salah satu persyaratan. Namun, surat edaran ini tidak diberlakukan untuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta lahir, atau akta kematian, pelayanan kesehatan serta pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan prinsip asas pelayanan publik yang mengutamakan kemudahan bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kewajiban mereka dalam membayar pajak.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Aisyah.
Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan kewenangan daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. Meskipun demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan bahwa pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat, dan tetap mengikuti prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
“Seluruh masyarakat Bangka Tengah tetap bisa mendapatkan pelayanan. Kami akan terus mengevaluasi pelaksanaan surat edaran ini dan akan diambil tindakan lebih lanjut jika dinilai tidak efektif atau menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” pungkas Aisyah.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah serta mendukung pengembangan daerah secara berkelanjutan.
Sebagai informasi tambahan, beberapa daerah lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melalui Surat Edaran No. B/1331/971.11/III/2022, mewajibkan masyarakat untuk melunasi PBB selama lima tahun terakhir (2018–2022) sebagai syarat pengajuan pelayanan administrasi publik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan telah berkontribusi pada peningkatan penerimaan asli daerah (PAD) kota tersebut.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah




