
Upaya pendekatan telah dilakukan DLG melalui kuasa hukumnya untuk menemui pihak BTM di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Namun, pihak Kwartir Nasional menyatakan bahwa BTM sudah tidak lagi berkantor di sana dan keberadaannya tidak diketahui. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya penutupan informasi, mengingat surat edaran proyek pengadaan dikeluarkan oleh Kwartir Nasional kepada BTM.
“Aneh, mereka seakan menutupi pihak PT. Bahtera Tunas Mandiri, masa mau ketemu saja dihindari, bahkan selalu diberikan somasi tidak dijawab, adapun kalau dijawab cuma nggak tahu keberadaannya,” tegas Yopis Piternalis, SH.
DLG berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak-pihak terkait tidak berlindung di balik institusi resmi. Mereka menganggap uang yang diberikan sebagai “pemulus” proyek justru menjadi bumerang dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong.
