
JAKARTA,INLENS.id – PT. Doori Lestari Garment (DLG) resmi menggugat PT. Bahtera Tunas Mandiri (BTM), Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, PT. Bank Pan Tbk, dan PT. Argo Pantes Tbk ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong. Gugatan tersebut terkait dugaan penipuan dan kerugian material senilai Rp61 miliar lebih dalam proyek pengadaan seragam pramuka. Sidang perdana digelar pada Rabu, 26 Maret 2025 kemarin. Minggu (17/08/2025)
Kuasa hukum DLG dari Law Firm Yopis Piternalis And Partners, yaitu Yopis Piternalis, SH, Rachmaniar, SH, Nancy Yuliana Sanjoto, SH, dan Nicolaus, SH, menjelaskan bahwa kliennya telah dirugikan akibat pesanan seragam pramuka yang telah diproduksi tidak diambil oleh BTM. BTM diketahui sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk proyek tersebut.
Direktur Utama DLG, Kwun Hun Ik, mengungkapkan bahwa sebelum menandatangani perjanjian, ia diminta sejumlah uang oleh pihak BTM dengan alasan untuk “melicinkan” proses proyek. Meskipun telah memenuhi pesanan, ribuan seragam pramuka tersebut hingga kini tidak diambil oleh BTM tanpa penjelasan yang memadai. “Saya dimintai sejumlah dana di awal setelah menandatangani perjanjian, bahkan dikatakan kalau saya tidak membayar sejumlah uang maka saya akan didenda,” ujar Kwun Hun Ik.
Kuasa hukum DLG menduga adanya modus penipuan yang dilakukan BTM dengan iming-iming proyek besar, namun pada akhirnya merugikan klien mereka. Mereka mendesak Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan BTM dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami DLG.
