Riza Herdavid Dorong Sinergi Lewat Raperda RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD

Riza Herdavid Dorong Sinergi Lewat Raperda RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD
TOBOALI, INLENS.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Paripurna Junjung Besaoh, Rabu (11/6/2025). Raperda ini disampaikan langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.
Dalam sambutannya, Bupati Riza menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen ini dilakukan secara komprehensif dan akuntabel dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional seperti UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“RPJMD ini menyusun arah kebijakan, strategi, tujuan, sasaran, hingga kerangka pendanaan pembangunan secara indikatif. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan terukur,” ujar Riza Herdavid.