Tambang Ilegal Marak Di Pangkapinang, Kita Cek Dan Tindaklanjut Sebagai Template APH

PANGKALPINANG, INLENS.id – Aktivitas tambang timah ilegal dengan metode ponton tungau kembali marak di kawasan Kecamatan Pangkalbalam, tepatnya di Kelurahan Ampui dan Pangkal Arang. Ironisnya, tambang ilegal ini beroperasi terang-terangan, nyaris tanpa hambatan, di tengah kebijakan resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sudah mendeklarasikan wilayahnya sebagai zona zero tambang. Selasa (10/06/2025)
Situasi serupa sebelumnya juga terjadi di Kelurahan Pasir Padi, tepat di sekitar kawasan Teluk Bayur. Ini menimbulkan pertanyaan tajam: di mana peran aparat penegak hukum? Mengapa tambang ilegal bisa terus berlangsung meski aturan tegas sudah dibuat?
Padahal, regulasi yang melarang tambang ilegal sangat jelas dan tegas. Dalam skala lokal, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 19 menyatakan:
“Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau tempat lainnya untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.”
Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Bahkan, pelaku tambang ilegal juga bisa dijerat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 jo. Pasal 104, yang mengancam pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi siapa saja yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.
Namun sayangnya, semua aturan dan ancaman sanksi tersebut tampak seperti tulisan mati di atas kertas. Para pelaku tambang ilegal seolah kebal hukum. Mereka tetap beroperasi dengan percaya diri, seolah tak tersentuh penegakan aturan.
Ketika dikonfirmasi terkait temuan aktivitas tambang ini, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, hanya menjawab singkat:
“Nanti kita cek kembali ya, informasi ini akan kita tindak lanjuti, saya sudah minta tim intel untuk cek dan kalau memang betul akan ditindaklanjuti besok,” ujarnya.
Pernyataan ini justru mempertegas kekhawatiran publik soal lemahnya penindakan. Tak sedikit yang menilai jawaban seperti ini hanya menjadi template standar setiap kali kasus tambang ilegal mencuat. Respons normatif tanpa tindakan nyata.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Efran. Saat diminta tanggapannya, Efran hanya menyebut:
“Akan kita tindak lanjuti.”
Namun lagi-lagi, tidak ada penjelasan lanjut mengenai bentuk tindakan konkret yang akan diambil. Terlebih, aktivitas tambang ilegal di beberapa titik Kecamatan Pangkalbalam justru semakin aktif di waktu malam, seolah mengetahui kapan dan di mana aparat lengah.
Pertanyaannya, sampai kapan aparat hanya “mengecek” tanpa bertindak tegas? Apakah penegakan hukum hanya berhenti pada tahap klarifikasi dan survei, sementara tambang-tambang ilegal terus mengeruk keuntungan?
Masyarakat menanti langkah konkret, bukan janji-janji yang diulang. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan pernyataan pers. Diperlukan ketegasan, keberanian, dan transparansi untuk memutus mata rantai tambang ilegal yang sudah berlangsung begitu lama.
Jika aparat terus lamban, publik tak punya pilihan lain selain menduga: ada sesuatu yang disembunyikan. (yak)