“Komnas HAM pakai aturan apa? Sepanjang tidak ada gangguan fisik, maka itu sah sebagai bentuk pendidikan. Di seluruh dunia, pendidikan karakter selalu melibatkan disiplin dan pembentukan mental,” kata MenHAM.
Ia juga menekankan bahwa pengiriman siswa ke barak militer tidak boleh diartikan sebagai militerisasi pendidikan, melainkan hanya sebagai pemindahan tempat belajar. Ia menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dijadikan tenaga pendidik dalam program tersebut.
“Ini bukan soal TNI jadi pendidik. Tempatnya saja yang dipakai. Sama seperti orang mengadakan seminar di aula atau wisuda di gedung pertemuan. Tempat itu hanya sarana,” tambahnya.
Pigai menilai pendekatan seperti ini justru memberi ruang bagi sistem pendidikan nasional untuk menjangkau siswa yang membutuhkan pendekatan berbeda dalam proses pendidikannya.
Ia berharap agar publik dapat melihat program ini secara objektif dan proporsional, serta mendukung segala bentuk inovasi pendidikan yang bertujuan membentuk karakter generasi muda Indonesia tanpa melanggar hak asasi.




