Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

KOBA, INLENS.id – Polres Bangka Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hingga April 2025, sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti sabu seberat 76,25 gram bruto.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doni Nopriadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba bersama masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Selama Januari hingga April 2025, kami berhasil mengamankan 12 tersangka laki-laki dari berbagai wilayah di Bangka Tengah. Total ada 12 kasus yang kami tangani, termasuk satu kasus pengembangan dari laporan tahun 2024,” ungkap IPTU Doni Nopriadi.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu dengan total bruto 76,25 gram berhasil diamankan. Tidak ditemukan barang bukti ganja, ekstasi, maupun obat berbahaya lainnya.
Beberapa kasus menonjol di antaranya adalah penangkapan MZK alias JK dengan barang bukti sabu seberat 17,32 gram di Kelurahan Sarang Mandi, Sungai Selan; serta DI alias PR dengan barang bukti 17,6 gram sabu di Desa Penyak, Koba.