BeritaHukum dan KriminalPangkalpinangPolda Babel

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Ekstasi, Pemuda Asal Bangka Tengah Diciduk

“Totalnya ada 427 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 183 gram. Terdiri dari 338 butir berlogo RR dan 89 butir berlogo Rolex, semuanya dibungkus dalam plastik strip. Selain itu, kami juga menyita empat bungkus rokok dan satu unit handphone,” jelasnya.

DS pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca juga  Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, 126 Butir Ekstasi Disita

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. DS terancam jerat hukum berat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles