
“Setiap pejabat harus jeli dalam melihat apakah suatu tindakan dapat mengarah pada delik suap-menyuap. Dengan begitu, dalam tugas sehari-hari, kita dapat dengan bijak memutuskan apakah suatu pemberian masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak,” tambahnya.
Isnaini berharap agar dengan adanya penegasan ini, seluruh jajaran di Pemkab Bangka dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip integritas dalam bekerja, sehingga dapat terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif mengenai gratifikasi, diharapkan tidak ada lagi kasus penyuapan yang terjadi di Kabupaten Bangka. Isnaini juga menegaskan bahwa komitmen dalam memberantas praktik korupsi harus menjadi prioritas utama bagi seluruh jajaran pemerintahan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.




