BangkaBerita

Isnaini Tegaskan Larangan Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Bangka

SUNGAILIAT, INLENS.id – Pj. Bupati Bangka, Isnaini, menegaskan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk memahami serta mengedukasi jajarannya mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik gratifikasi. Hal ini disampaikannya dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, pejabat Esselon III, serta para Bendahara di lingkungan Pemkab Bangka.

Dalam sambutannya, Isnaini menegaskan bahwa gratifikasi dapat berujung pada tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari. Ia menyoroti pentingnya kesadaran para pejabat dalam menilai tindakan yang berpotensi menjadi delik suap.

“Kepada Kepala OPD, saya instruksikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajarannya agar tidak ada praktik gratifikasi. Saya tidak ingin ada kasus suap di Kabupaten Bangka. Jika dalam 30 hari tidak dilaporkan ke pihak berwenang, maka itu akan menjadi delik penyuapan,” ujar Isnaini dengan tegas.

Baca juga  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX di Kabupaten Bangka, Pj Bupati Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gratifikasi dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang, diskon, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan gratis, serta fasilitas lainnya, baik yang diberikan dalam negeri maupun luar negeri. Bentuk gratifikasi ini dapat terjadi dalam sarana elektronik maupun non-elektronik.

Isnaini menambahkan bahwa pemberian gratifikasi menjadi suap apabila diberikan dengan maksud memperoleh imbalan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas seorang pejabat. Oleh karena itu, ia meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Bangka untuk lebih cermat dalam menilai suatu pemberian dan memastikan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Check Also
Close