BangkaBerita

Petakan TPS Rawan di Kabupaten Bangka

BANGKA, INLENS.ID – Menjelang puncak pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Bangka telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja, menyebutkan pemetaan TPS Rawan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kendala-kendala maupun gangguan-gangguna yang dikhawatirkan muncul dan menjadi masalah baru saat proses Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Selain di Kabupaten Bangka, pemetaan kerawanan ini tentunya dilakukan juga di tingkat provinsi dan senasional dengan tujuan sebagai upaya antisipasi terhadap kendala dan gangguan di TPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan,” ujar Anja Kusuma Atmaja pada Kamis, (21/11).

Identifikasi TPS rawan ini lanjut Anja turut menjadi upaya Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai langkah mitigasi risiko pemilihan dan menjadi upaya penyelesaian sehingga setiap kerawanan dapat diatasi.

Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bangka, Anja menyebutkan sebanyak 455 TPS yang akan digunakan oleh masyarakat sebagai wadah dan sarana memilih pemimpin yang nantinya akan didapuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024-2029 mendatang.

Baca juga  H-2 Jelang Pilkada, Pemkab Bateng Pastikan Persiapan Optimal

Berkenaan dengan TPS Rawan di Kabupaten Bangka, Anja menyebutkan hal ini diukur dengan menggunakan 27 indikator yang ditetapkan bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan rinician sebagai berikut:

– 120 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 33 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 1 TPS yang terdapat potensi Pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 58 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan Pemilih di Luar Domisili TPS tempatnya bertugas, 109 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar.

1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan atau intimidasi di TPS

4 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di sekitar lokasi TPS.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *