Kemkomdigi Investigasi Dugaan Peretasan dan Kebocoran Data Pegawai

JAKARTA, INLENS.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan peretasan yang menyebabkan kebocoran data internal pegawai. Meskipun data yang terdampak bersifat umum, Kemkomdigi memastikan bahwa mereka telah mengambil langkah cepat untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa upaya peretasan tersebut terdeteksi pada Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi. “Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber,” ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Selasa (3/2/2025).
Dalam proses investigasi, Kemkomdigi tengah melakukan audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, serta mitigasi risiko dan analisis pola serangan siber. Selain itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber. Investigasi ini juga mencakup pelacakan aktivitas mencurigakan yang mungkin terjadi dalam jaringan Kemkomdigi.
Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama, sesuai dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam hal ini, Alexander mengingatkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Penyalahgunaan data juga dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.