Ayah di Toboali Laporkan Anak Kandung karena Curi Kipas Kapal untuk Judi dan Narkoba

Leo mengaku uang hasil penjualan kipas kapal digunakan untuk berjudi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Sikap Keluarga dan Proses Hukum
Meskipun Leo adalah anak kandungnya, Sidi tetap meminta proses hukum berjalan hingga persidangan. Sikap ini diambil untuk memberikan efek jera kepada Leo, yang telah berulang kali terlibat dalam masalah serupa.
“Atas perbuatannya, Leo dijerat Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas IPDA Ali Teguh.
Pelajaran dari Kasus
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan narkoba. Dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghancurkan hubungan keluarga.
Sikap tegas Sidi menjadi sorotan, menunjukkan bahwa kasih sayang orang tua tidak selalu berarti melindungi anak dari konsekuensi hukum, tetapi kadang memberikan pelajaran melalui jalur hukum untuk masa depan yang lebih baik.




