Bangka SelatanBeritaHukum dan KriminalPolres Basel

Diduga Gelapkan Motor, Pemuda Asal Bangka Selatan Ditangkap di Pangkalpinang

TOBOALI, INLENS.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial TM (21) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB di Kota Pangkalpinang oleh tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan, yang berkoordinasi dengan tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, dalam keterangannya di Toboali pada Selasa (22/4), menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/21/III/2025/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 17 Maret 2025.

Kejadian bermula pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengantar pulang seorang perempuan berinisial N ke Desa Tepus, Kecamatan Airgegas. Namun hingga Senin (17/3), pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya tidak aktif. Korban juga sempat mengecek ke Desa Tepus, tetapi berdasarkan keterangan dari pihak keluarga N, mereka belum melihat pelaku kembali,” jelas AKP Raja Taufik.

Baca juga  Curi Motor Mantan Bos, Eks Pegawai di Toboali Gadaikan untuk Beli Sabu

Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Pangkalpinang. Tim Macan Selatan kemudian bekerja sama dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang untuk mengamankan TM tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, dengan nomor rangka MH3SG5620MK455158 dan nomor mesin G3L8E0890189,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku nekat melakukan penggelapan karena alasan ekonomi. Kini TM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dan dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun,” tutup AKP Raja Taufik.

Related Articles