Pemkab Bangka Tengah Tanggapi Dugaan Miras Golongan C di Blackout, Izin Usaha Segera Diperiksa

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menanggapi serius informasi terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) Golongan C di Cafe & Lounge Blackout. Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, menyatakan pihaknya akan segera mengonfirmasi dan memeriksa dokumen perizinan usaha tersebut ke dinas terkait.
Efrianda menjelaskan bahwa pemeriksaan awal akan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.
“Sementara kami cek ke dinas DPMPTK, atau silakan langsung ke Kepala Dinasnya,” ujar Efrianda saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (13/10/2026).
Ketika ditanya mengenai langkah tegas apabila Cafe & Lounge Blackout terbukti melakukan pelanggaran dengan menjual miras Golongan C tanpa izin, Efrianda menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Sesuai ketentuannya saja, Bang,” tegasnya singkat.




