Pemkab Bangka Tengah Tanggapi Dugaan Miras Golongan C di Blackout, Izin Usaha Segera Diperiksa

Ketentuan Regulasi dan Ancaman Sanksi
Sebagai informasi, jenis minuman keras seperti Jameson (Irish Whiskey) dikategorikan ke dalam miras Golongan C karena memiliki kadar etil alkohol antara 20% hingga 55% (pada umumnya berkisar 40% hingga 46% ABV tergantung variannya). Peredaran minuman jenis ini diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan daerah.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku usaha yang nekat menjual minuman beralkohol Golongan C tanpa melengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau melanggar regulasi dapat dikenakan berbagai tingkatan sanksi:
* Sanksi Administratif:
Peringatan atau teguran tertulis.
Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Penutupan atau penyegelan lokasi usaha oleh tim terpadu atau Satpol PP.
Penyitaan seluruh barang bukti minuman beralkohol di lokasi.
* Sanksi Pidana dan Denda: Dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah mengonfirmasi Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan.




