Bangka TengahBeritaDaerahEntertainmentPangkalpinang

Beredar Struk Kasir Pembelian Whiskey Jameson, BlackOut Cafe Bangka Tengah Disinyalir Jual Miras Golongan C

BANGKA TENGAH, INLENS.id — Sebuah tempat hiburan malam BlackOut Cafe & Lounge di kawasan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga menjalankan aktivitas penjualan minuman keras (miras) beralkohol tinggi tanpa dilengkapi izin resmi yang sah.

Lokasi hiburan yang beroperasi di Jalan Soekarno-Hatta No. 89—eks bangunan Homebase Bangka tersebut disinyalir menjual miras Golongan B dan C dengan kadar alkohol mencapai 40 persen.

Padahal, berdasarkan penelusuran data perizinan, merek usaha BlackOut Cafe & Lounge belum mengantongi izin edar resmi untuk perdagangan minuman beralkohol di atas kadar 5 persen di wilayah administratif Kabupaten Bangka Tengah.

Area tempat hiburan yang berada di kawasan perbatasan yang strategis ITU, tak jauh dari batas Kota Pangkalpinang, sehingga diperkirakan selalu ramai didatangi pengunjung.

Menanggapi tuduhan tersebut, Manager BlackOut Cafe & Lounge, Anggun, memberikan bantahan tegas dan mengklaim bahwa pihaknya tidak menyediakan minuman keras beralkohol tinggi seperti yang disangkakan.

Baca juga  5 Rekomendasi Tempat Bukber Seru di Kota Pangkalpinang, Simak Paketan Menu Makanannya

“Maaf Mas, kita tidak menyediakan minuman tersebut,” ujar Anggun saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Anggun menambahkan, manajemen hanya menyediakan minuman beralkohol jenis bir. Menurutnya, foto pengunjung mengonsumsi whiskey di lokasi cafe sudah dijelaskan kepada aparat saat razia beberapa waktu lalu, di mana petugas tidak menemukan adanya penjualan alkohol 40 persen.

“Foto ini kemarin sudah saya jelaskan pada saat pihak berwenang melakukan razia di blackout pada malam minggu kemarin, bahwa minuman tersebut bukan dari blackout yang menyediakan, dan pada sidak kemarin, tidak ada di temukan penjualan alkohol 40%,” bantah Anggun.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan