Beredar Struk Kasir Pembelian Whiskey Jameson, BlackOut Cafe Bangka Tengah Disinyalir Jual Miras Golongan C

Namun, saat ditanya apakah pengunjung diperbolehkan membawa minuman sendiri dari luar, Anggun tidak memberikan tanggapan lagi.
Meski demikian, bantahan dari pihak manajemen bertolak belakang dengan bukti material yang dipegang oleh redaksi.
Bukti tersebut berupa lembar transaksi atau struk (bill) pembayaran kasir tertanggal 29 Juli 2026 atas nama kasir Kismi.
Dalam struk pembayaran tersebut, tercantum dengan jelas item pesanan berkode “jmsn” (Whiskey Jameson) seharga Rp 1.400.000 per botol.
Temuan transaksi resmi dari sistem kasir ini menguatkan indikasi bahwa miras kadar alkohol 40 persen tersebut memang disediakan dan dijual langsung oleh pihak pengelola.
Sesuai aturan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C tanpa izin edar resmi masuk dalam kategori kegiatan ilegal dan melanggar aturan izin usaha.
Jika temuan ini terbukti sah secara hukum, pengelola terancam sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait dari Pemkab Bangka Tengah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) masih dalam upaya konfirmasi. (Tim)




