BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Tegaskan Hak Menyatakan Pendapat Bukan Upaya Pemakzulan Wakil Gubernur

PANGKALPINANG, INLENS.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan langkah penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait optimalisasi kinerja serta kejelasan posisi Wakil Gubernur bukanlah bentuk upaya pemakzulan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa penggunaan hak legislatif tersebut sepenuhnya dijamin oleh undang-undang dan tata tertib dewan.

Hal ini disampaikan Didit saat ditemui sejumlah wartawan usai memimpin Rapat Paripurna pembahasan APBD Perubahan 2026 dan usul HMP di Gedung DPRD Babel, Senin (10/08/2026).

Baca juga  Ir. Agung Setiawan Resmi Dilantik, Lengkapi Formasi DPRD Babel untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Didit meluruskan kesalahpahaman publik yang berkembang mengenai agenda rapat paripurna tersebut.

Ia menyebut langkah dewan murni bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan roda pemerintahan daerah berjalan optimal, bukan untuk mendepak figur tertentu dari jabatannya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan