DPRD Babel Tegaskan Hak Menyatakan Pendapat Bukan Upaya Pemakzulan Wakil Gubernur

“Ini perlu diluruskan, ini bukan usulan untuk memberhentikan atau memazulkan. Tidak ada niat kami untuk menzalimi siapa pun. Ini adalah mekanisme bertanyanya DPRD kepada pemerintah daerah, apakah peran Wakil Gubernur saat ini sudah optimal atau belum,” ujar Didit.
Menurut Didit, secara tata beracara, proses administratif dan mekanisme politik ini masih sangat panjang. Terlebih lagi, mengenai persoalan legalitas dan persoalan indikasi ijazah yang sempat mencuat, pihak legislatif menyerahkan sepenuhnya kepada koridor hukum.
“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menghormati dan menunggu proses sidang serta keputusan hakim. Kita tidak boleh dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Di sisi lain, Didit menekankan pentingnya menghargai dinamika serta pandangan politik dari setiap fraksi di DPRD Babel.
Meski beberapa fraksi memiliki preferensi berbeda, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, dan Hanura, proses demokrasi tetap harus dijaga tanpa ada intervensi.
Ia juga meminta pihak luar untuk saling menghormati hak konstitusional yang dimiliki oleh para anggota dewan dalam menjalankan kewajiban pengawasan mereka.
“Kami tidak melarang masyarakat atau pihak di luar DPRD untuk memberikan pandangan. Namun, tolong hargai juga hak kami sebagai anggota dewan yang diatur oleh undang-undang untuk bertanya demi optimalisasi pemerintahan daerah,” pungkas Didit.



