ArtikelOpini

Mengutamakan Rakyat: Menjaga Stabilitas Ekonomi Belitung dan Belitung Timur

OPINI, INLENS.id – Sektor pertambangan timah telah lama menjadi urat nadi perekonomian di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Ribuan masyarakat menggantungkan piring nasi mereka di sektor ini—mulai dari penambang rakyat, pekerja harian, pengangkut, sopir, hingga pelaku UMKM lokal yang hidup dari perputaran uangnya. Namun, kondisi perekonomian di kedua wilayah ini kini sedang berada dalam tekanan berat akibat belum optimalnya penyerapan hasil produksi bijih timah.

Dampak domino dari tersendatnya roda ekonomi ini kian terasa nyata. Daya beli masyarakat merosot tajam, kesempatan kerja kian menyempit, dan geliat usaha kecil kian lesu. Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret, dampaknya tak hanya berhenti pada krisis ekonomi daerah, tetapi berpotensi memicu kerawanan sosial dan gangguan stabilitas keamanan secara menyeluruh.

Benang Kusut RKAB dan Penumpukan Stok

Jika ditelisik lebih dalam, salah satu akar masalah utama dari macetnya penyerapan ini adalah belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Imbasnya, hasil produksi dari mitra resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah menumpuk di Gudang Bijih Timah (GBT), Stasiun Pengumpul (STP), hingga tingkat kolektor. Mereka berada dalam ketidakpastian, menunggu kejelasan mekanisme penyerapan yang sah.

Baca juga  Desakan Global: Hentikan Pendanaan dan Pembelian Nikel dari Harita Group

Di tengah situasi yang serba sulit ini, langkah penegakan hukum sedang berjalan. Penyelidikan dan tindakan penyitaan stok bijih timah di beberapa mitra resmi (CV) memicu perhatian publik. Tentu, kita harus menghormati penuh segala proses hukum yang berlaku demi mengawal tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).

Namun, penegakan hukum idealnya tidak berdiri kaku tanpa melihat konteks realitas di lapangan. Penumpukan bijih timah saat ini bukanlah bentuk kesengajaan untuk menimbun, melainkan akibat dari kendala regulasi administrasi penyerapan yang belum rampung. Oleh karena itu, prinsip keadilan, objektivitas berdasarkan bukti, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Mendorong Langkah Solutif dan Kolaboratif

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan