Bangka BelitungBeritaDaerahPangkalpinangPT Timah

Satgasus PT Timah Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pasir Timah Milik Liku, Bos Kolektor Parittiga

PARIT TIGA, INLENS.id – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Internal PT Timah Tbk terus menunjukkan langkah nyata dalam memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Belitung. Belum lama ini, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang hendak dibawa keluar dari kawasan Parittiga.

Dari informasi yang dihimpun, Satgasus mencegat sebuah truk berwarna kuning yang mengangkut sekitar 8–9 ton pasir timah. Kendaraan tersebut rencananya akan menuju salah satu smelter swasta di Sungailiat, sebelum akhirnya diamankan bersama muatannya ke pos PT Timah Tbk.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, pasir timah itu diduga milik seorang kolektor bernama Liku (40), warga Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Tidak berhenti di situ, Satgasus juga melakukan penggeledahan ke gudang milik Liku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, dan menyita ratusan kampil timah yang disinyalir berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Aksi penertiban ini sempat terekam dalam sebuah video berdurasi 4 menit 52 detik yang beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, salah satu anggota Satgasus menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas untuk melindungi aset negara dan menekan potensi kerugian dalam industri pertimahan.

Baca juga  Masih Membandel, PT Timah Bersama Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Cupat Bangka Barat

Timah adalah milik negara karena PT Timah merupakan BUMN. Selama ini banyak penyalahgunaan, bahkan hasilnya mengalir ke luar negeri. Kami ditugaskan untuk menertibkan itu. Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan baik kepada penambang maupun kolektor,” ujar anggota Satgasus.

Penangkapan truk bermuatan pasir timah ilegal itu bermula dari kecurigaan tim patroli. Setelah diperiksa, ternyata benar kendaraan tersebut mengangkut timah milik Liku.

Komitmen pemberantasan tambang ilegal oleh Satgasus juga terlihat sepekan sebelumnya. Tim dilaporkan mengamankan Rio, warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, yang diduga anak buah kolektor timah bernama Agat. Rio bahkan disebut sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Liku maupun Agat untuk mendapatkan tanggapan terkait penangkapan tersebut.(Tim JMSI)

Related Articles