Fakta Hukum vs Opini Publik: Bang Doi Masih Saksi, Biarkan Hukum yang Berbicara

PANGKALPINANG, INLENS.id – Di tengah derasnya arus opini yang beredar di media sosial dan berbagai ruang publik, Bang Doi memilih satu sikap yang sederhana, yakni diam dan tenang.
Bukan karena tidak mampu menjawab, melainkan karena meyakini bahwa kebenaran tidak dibangun dari perdebatan, tetapi dari proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.
Nama Bang Doi belakangan ramai diperbincangkan setelah ikut terseret dalam perkara dugaan selisih kadar emas yang berawal dari laporan seorang konsumen bernama Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi.
Padahal, secara hukum, status Bang Doi hingga saat ini hanyalah sebagai saksi. Ia juga belum memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung. Menurut kuasa hukumnya, Gerry Detriyadi, S.H., selain karena belum memiliki waktu, surat panggilan tersebut juga dinilai tidak sesuai karena mencantumkan nama dan alamat yang tidak tepat.
“Dalam surat itu tertulis kepada Doi di Pangkalpinang. Identitas tersebut tidak sesuai dengan klien kami,” ujar Gerry.
Gerry menegaskan bahwa kehadiran kliennya nanti semata-mata untuk membantu penyidik mengungkap fakta terkait laporan yang dibuat Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi.
“Status hukum klien kami jelas hanya sebagai saksi. Bukan terlapor, bukan pula tersangka. Kehadirannya adalah untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” tegasnya.
Perkara tersebut bermula ketika Nelly mengaku menemukan adanya perbedaan kadar emas pada sepasang anting miliknya. Perhiasan yang disebut berkadar 17 karat, setelah dilakukan pengujian disebut berada di kisaran 16 karat.



