Fakta Hukum vs Opini Publik: Bang Doi Masih Saksi, Biarkan Hukum yang Berbicara

Keluhan itu kemudian disampaikan kepada Bang Doi sebagai jurnalis dan diberitakan oleh media Radak Babel pada 28 Juni 2026.
Menurut Gerry, adanya perbedaan hasil pengujian tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai kadar emas harus didasarkan pada pembuktian ilmiah dengan memperhatikan metode pengujian, batas toleransi alat ukur, komposisi logam campuran, proses penyolderan, hingga standar akreditasi laboratorium yang melakukan pemeriksaan.
Di tengah berbagai narasi yang berkembang, Bang Doi memilih menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukum dan penyidik. Baginya, proses penyidikan adalah tempat yang tepat untuk menguji fakta, bukan ruang opini yang dapat menggiring kesimpulan sebelum waktunya.
Sementara itu, perkara ini berkembang ke arah lain. Toko Emas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, S.H., telah melaporkan Nelly bersama kuasa hukumnya, Aswadi, S.H., ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan pemerasan terkait permintaan uang tunai sebesar Rp60 juta.
Laporan tersebut membuat perkara ini tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan selisih kadar emas, tetapi juga memunculkan dugaan tindak pidana lain yang kini sama-sama menunggu proses pembuktian.
Bagi Bang Doi, yang terpenting saat ini bukan menjawab setiap tudingan yang beredar, melainkan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan objektif tanpa tekanan opini publik serta nama baiknya dapat dipulihkan apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebab pada akhirnya, dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak seorang pun patut dihakimi hanya berdasarkan opini atau dugaan. (*)



