Kasus Herman Fu Cs Bergulir, 8 Saksi Kupas Peran Para Terdakwa

PANGKALPINANG, INLENS.id – Empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan penambangan tanpa izin di wilayah Bangka Tengah, yaitu Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan, dan Mardiansyah, kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang. Sidang berlangsung pada hari Selasa, 28 April 2026, untuk mendengarkan keterangan dari delapan orang saksi yang dihadirkan.
Para saksi yang hadir terdiri dari empat orang anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta empat orang yang merupakan perangkat desa. Dari unsur satgas, yang hadir antara lain Fajar Dewanto yang bertugas di Direktorat Bea Cukai, serta Robi, Arief Ichwani, dan Priyoga Wibawa Putra yang merupakan pegawai negeri sipil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, baik tingkat pusat maupun wilayah Bangka Belitung.
Sementara itu, saksi dari unsur perangkat desa adalah Azar selaku Kepala Dusun Lubuk Lingkuk, Superi Jahuda selaku Kepala Desa Lubuk Besar, Ridianto selaku Kepala Desa Lubuk Lingkuk, serta Kepala Dusun Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Pemeriksaan diawali dengan mendengarkan keterangan dari para saksi yang berasal dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Robi Sembiring, yang bertugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tingkat pusat.
Dalam keterangannya, Robi menjelaskan tugas yang diemban oleh dirinya beserta tim pada bulan Desember 2025. Saat itu, mereka melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penelitian, serta memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan program Percepatan Kesejahteraan Masyarakat.
“Saya sendiri, Bapak Priyoga, maupun Bapak Fajar tercantum secara resmi dalam surat penugasan tersebut,” tegasnya.
Robi juga menceritakan hasil percakapannya dengan salah satu pengawas lapangan yang berhasil diamankan. Menurutnya, orang tersebut mengaku bertugas memastikan segala kebutuhan untuk kelancaran kegiatan di lokasi dapat terpenuhi dengan baik. Namun, ketika ditanya apakah kegiatan yang dilakukan sudah memiliki izin resmi, ia menyatakan tidak mengetahuinya dan mengakui bahwa sama sekali tidak ada dokumen perizinan yang dimiliki.
“Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya diajak bekerja di tempat itu oleh seseorang bernama Igus. Ia juga menceritakan bahwa dulunya lahan yang digunakan merupakan kebun kelapa sawit milik Atip, yang kemudian dijual dan dibeli oleh Herman Fu,” tambah Robi.
Selain itu, Robi juga menanyakan ke mana hasil galian dari aktivitas penambangan itu dibawa dan diperjualbelikan. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa hasil tambang diangkut oleh seseorang bernama Yul dan dibawa menuju ke Desa Air Bara.
Ia juga menyampaikan informasi mengenai jumlah produksi serta sistem penggajian yang diterapkan di lokasi kegiatan. “Hasil yang dihasilkan bisa mencapai 900 kilogram setiap harinya, dan itu merupakan jumlah terbanyak yang tercatat. Yang terasa janggal adalah sistem pengupahannya. Untuk pekerja operator, bayarannya dihitung sebesar 300 ribu rupiah per jam, sedangkan tenaga pembantu mendapatkan gaji sebesar 2 juta rupiah setiap bulan,” jelasnya.
“Selain itu, ada sembilan orang penambang yang kabarnya didatangkan dari luar daerah. Pendapatan mereka dihitung berdasarkan hasil kerja, yaitu 10 ribu rupiah untuk setiap satu kilogram bahan tambang yang berhasil diambil. Dari jumlah itu, penambang mendapatkan bagian sebesar 5 ribu rupiah per kilogram, dan sisanya digunakan untuk membayar berbagai biaya operasional serta gaji tenaga kerja lainnya. Seperti yang disampaikan, hasil tambang itu dibawa ke Desa Air Bara dan diangkut oleh Haji Yul menuju ke tempat tersebut,” tambahnya.




