ArtikelBangka BelitungDaerahOpini

Menyelami Pikiran Hakim: Di Antara Fakta, Hukum, dan Nurani

Syafri Hariansah : Pengiat isu Hukum Tatanegara, Hukum dan Masyarakat FH Uniper

OPINI, INLENS.id – Dalam beberapa bulan terakhir, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutus dua perkara yang menarik perhatian publik. Perkara pertama berakhir dengan pemidanaan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Perkara kedua berakhir dengan putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih dari dakwaan tindak pidana kesehatan.

Kedua perkara tersebut berbeda secara faktual maupun yuridis. Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membandingkan benar atau salahnya kedua putusan tersebut. Tanpa membaca keseluruhan berkas dan pertimbangan hukum, penilaian semacam itu akan terlalu dini. Namun, respons publik terhadap kedua perkara tersebut membuka satu pertanyaan filosofis yang lebih mendasar, ketika pengadilan menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah, kebenaran apakah yang sesungguhnya sedang dinyatakan?

Masyarakat umumnya membaca putusan melalui amar yakni bersalah atau bebas, dikabulkan atau ditolak, dihukum atau dilepaskan. Padahal, amar hanyalah ujung dari proses intelektual dan moral yang panjang. Pikiran hakim justru bersemayam dalam pertimbangan hukum, fakta mana yang diterima, bukti mana yang dikesampingkan, norma mana yang dipilih, argumentasi mana yang dianggap meyakinkan, dan nilai apa yang akhirnya didahulukan.

Putusan pengadilan bukan sekadar pertemuan antara pasal dan peristiwa. Putusan merupakan ruang tempat fakta, hukum, moralitas, dan kekuasaan saling berhadapan. Dalam ruang tersebut, hakim tidak hanya mencari apa yang terjadi, tetapi juga menentukan apa yang dapat dibuktikan dan apa yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai keadilan.

Cara berpikir hakim dapat dipahami melalui tiga instrumen kebenaran yakni factual truth, legal truth, dan transcendental truth.

Kebenaran faktual menunjuk pada peristiwa sebagaimana sungguh-sungguh terjadi. Persoalannya, hakim tidak hadir ketika peristiwa berlangsung. Pengadilan hanya menerima jejak masa lalu melalui keterangan saksi, dokumen, rekaman, pendapat ahli, dan barang bukti.

Ruang persidangan tidak pernah mampu menghadirkan kembali masa lalu secara utuh. Persidangan hanya merekonstruksi masa lalu melalui fragmen-fragmen yang mungkin lengkap, mungkin terputus, atau bahkan telah berubah karena ingatan, ketakutan, kepentingan, dan keterbatasan manusia.

Baca juga  5 Langkah Cepat Mengatasi Diare Sebelum Semakin Parah

Karena itu, fakta yang hadir di pengadilan bukan fakta dalam bentuk yang murni. Fakta telah melalui proses pemilihan, penyusunan, pengujian, dan penafsiran. Hakim harus menentukan keterangan mana yang kredibel, bukti mana yang relevan, serta hubungan kausal mana yang dapat diterima.

Berbeda dengan itu, kebenaran hukum merupakan kebenaran yang dibentuk melalui hukum acara, alat bukti yang sah, beban pembuktian, dan standar pembuktian. Sesuatu mungkin benar-benar terjadi, tetapi tidak dapat dinyatakan benar secara hukum apabila bukti yang tersedia tidak mencukupi.

Di sinilah muncul jarak antara kebenaran faktual dan kebenaran hukum. Putusan bebas tidak selalu berarti bahwa tidak pernah terjadi kesalahan. Putusan bebas berarti negara tidak berhasil membuktikan kesalahan terdakwa menurut ukuran hukum. Sebaliknya, putusan pemidanaan menegaskan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi belum tentu mampu menjelaskan seluruh kompleksitas moral manusia yang sedang diadili.

Di atas keduanya terdapat kebenaran transendental. Kebenaran ini tidak hanya bertanya apakah putusan telah sesuai dengan pasal dan prosedur, tetapi juga apakah putusan dapat dipertanggungjawabkan kepada nurani, martabat manusia, nilai ketuhanan, dan keadilan yang melampaui bunyi teks.

Kebenaran transendental tidak memberi kebebasan kepada hakim untuk mengganti hukum dengan keyakinan pribadi. Nurani tanpa disiplin argumentasi dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Namun, hukum yang dipisahkan dari nurani juga dapat berubah menjadi mesin yang bekerja secara tertib sambil menghasilkan ketidakadilan.

Hubungan ketiganya dapat dirumuskan secara sederhana yakni kebenaran faktual merupakan tujuan pencarian, kebenaran hukum merupakan jalan institusional, sedangkan kebenaran transendental merupakan horizon moralnya.

Kebenaran faktual tanpa prosedur dapat melahirkan penghakiman massa. Kebenaran hukum tanpa kesetiaan kepada fakta dapat berubah menjadi formalisme. Kebenaran transendental tanpa pembatasan rasional dapat menjelma menjadi otoritarianisme moral.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan