Menyelami Pikiran Hakim: Di Antara Fakta, Hukum, dan Nurani
Syafri Hariansah : Pengiat isu Hukum Tatanegara, Hukum dan Masyarakat FH Uniper


Gambar tersebut menunjukkan bahwa penalaran hakim tidak bergerak secara lurus dari fakta menuju pasal, kemudian berakhir pada amar putusan. Penalaran yudisial berlangsung melalui proses yang berlapis, menyeleksi fakta, menguji pembuktian, menafsirkan norma, membangun argumentasi, mempertimbangkan dimensi etis, dan menyintesiskan seluruhnya menjadi putusan.
Proses tersebut juga bergerak bolak-balik. Penafsiran terhadap norma dapat mengubah cara hakim membaca fakta. Temuan faktual dapat mengubah kualifikasi hukum. Pertimbangan moral dapat mendorong pembacaan norma secara lebih kontekstual. Sebaliknya, batas prosedural dapat menahan dorongan moral agar tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan intuisi.
Dalam proses tersebut, hakim terus berhadapan dengan ketegangan, objektivitas dan subjektivitas, kepastian dan keadilan, prosedur dan nurani, serta fakta dan kemampuan pembuktian.
Di sinilah mengadili memperoleh sifat tragisnya. Hakim tidak selalu memilih antara keadilan dan ketidakadilan. Dalam perkara sulit, pilihan sering berada di antara beberapa kemungkinan yang masing-masing mengandung risiko ketidakadilan.
Putusan yang melindungi hak terdakwa dapat dirasakan melukai korban. Putusan yang memenuhi harapan korban dapat bermasalah apabila pembuktiannya lemah. Hukuman berat dapat memuaskan tuntutan publik, tetapi belum tentu proporsional. Putusan bebas dapat menjaga praduga tidak bersalah, tetapi tetap meninggalkan luka bagi keluarga korban.
Putusan terhadap dr. Ratna, misalnya, dapat dipahami sebagai perlindungan terhadap seseorang dari penghukuman ketika unsur pidana tidak terbukti. Namun, kebebasan terdakwa tidak menghapus duka keluarga pasien. Sebaliknya, pemidanaan dalam perkara lain tidak selalu memulihkan seluruh penderitaan korban.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu hadir sebagai kemenangan yang utuh. Keadilan sering hadir sebagai pilihan yang paling sedikit menghasilkan ketidakadilan.
Karena itu, kualitas putusan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya pasal atau teori yang dikutip. Kualitas putusan terlihat dari cara hakim menghadapi persoalan yang paling sulit yakni apakah argumentasi pihak yang kalah dijawab, apakah bukti diuji secara kritis, apakah hubungan antara fakta dan kesimpulan dibangun secara logis, dan apakah akibat kemanusiaan putusan benar-benar dipertimbangkan.
Kewibawaan putusan tidak lahir karena hakim selalu benar. Kewibawaan putusan lahir karena setiap penggunaan kekuasaan disertai alasan yang rasional, terbuka, dan dapat diuji.
Keadilan karena itu tidak cukup dinyatakan. Keadilan harus dijelaskan.
Hakim yang adil bukan hakim yang selalu memuaskan publik. Hakim yang adil adalah hakim yang mampu menjaga percakapan antara fakta, hukum, dan nurani. Ketika ketiganya tidak dapat dipertemukan secara sempurna, pertimbangan hukum harus menunjukkan bahwa pilihan yang diambil merupakan pilihan yang paling rasional, paling manusiawi, dan paling dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah makna terdalam frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Putusan tidak cukup hanya benar menurut pasal. Putusan harus jujur terhadap fakta, sah menurut hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan kemanusiaan serta Tuhan.
Sebab, keadilan tidak selalu terletak pada siapa yang dihukum dan siapa yang dibebaskan. Keadilan terletak pada ikhtiar agar hukum tidak kehilangan kebenaran, kebenaran tidak kehilangan prosedur, dan prosedur tidak kehilangan nurani.



