BeritaDaerahPangkalpinang

Wamen HAM: Revisi UU HAM Harus Libatkan Publik, Hak Digital hingga Lingkungan Jadi Sorotan

SURABAYA, INLENS.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Uji Publik Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat sipil.(19/06).

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, menegaskan bahwa penyusunan revisi UU HAM harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif agar mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta menjawab tantangan hak asasi manusia yang terus berkembang.

“Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat sipil dan seluruh pemangku kepentingan didengarkan serta dijadikan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU HAM. Partisipasi publik kami buka seluas-luasnya,” ujar Mugiyanto.

Menurutnya, keterlibatan publik merupakan bagian dari penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna dalam pembentukan regulasi. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan terhadap substansi revisi UU HAM.

Kementerian HAM berharap proses penyusunan regulasi tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah semata, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan langsung implementasi undang-undang tersebut.

Baca juga  Pengurus Baru HIMA IP UBB Targetkan Kontribusi Nyata Bagi Kampus dan Masyarakat

Dalam uji publik tersebut, berbagai isu strategis turut menjadi pembahasan. Revisi UU HAM diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pembela hak asasi manusia, mengatur hak-hak digital di era teknologi informasi, mengakomodasi hak untuk dilupakan (the right to be forgotten), hingga memperkuat jaminan atas hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Menurut Mugiyanto, perkembangan teknologi, perubahan sosial, serta munculnya berbagai tantangan baru menuntut adanya pembaruan regulasi agar perlindungan HAM di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini maupun di masa mendatang.

Melalui pelibatan akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Kementerian HAM berharap revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif, dan mampu memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Kegiatan uji publik ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola legislasi yang lebih transparan, inklusif, dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Related Articles