Tak Kapok Meski Pernah Dimediasi, Oknum Polisi Kembali Dilaporkan Istri atas Dugaan Perselingkuhan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Penegakan disiplin di tubuh Korps Bhayangkara kembali mendapat sorotan. Oknum anggota polri yang berdinas di Polsek Lubuk Bangka Tengah, Brigadir DJP, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sang istri, EV, atas dugaan tindak pidana perzinahan dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang perempuan berinisial LO pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Kronologi Dugaan Perselingkuhan Berulang
Berdasarkan berkas laporan yang diterima redaksi, prahara rumah tangga ini sejatinya telah bergulir sejak Agustus 2023. Saat itu, EV memergoki suaminya tengah berdua bersama LO di Hotel Puri Oasis, Pangkalpinang.
“Sempat terjadi keributan hingga akhirnya kasus tersebut dimediasi di Polresta Pangkalpinang. Saat itu, terlapor LO sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mengganggu rumah tangga kami,” ujar EV kepada Wartawan, Sabtu (04/07/2026).
Namun, alih-alih mereda, komitmen damai tersebut diduga dilanggar. Hanya berselang tiga bulan, tepatnya pada November 2023, EV kembali mendapati bukti suaminya dan LO masuk ke dalam kamar yang sama di Hotel Terrace, Pangkalpinang.




