Bangka TengahBeritaDaerahPangkalpinangPolda BabelPolres Bateng

Tak Kapok Meski Pernah Dimediasi, Oknum Polisi Kembali Dilaporkan Istri atas Dugaan Perselingkuhan

Kali ini, dugaan perselingkuhan tersebut diperkuat oleh bukti rekaman kamera pengawas (CCTV).

Menurut EV, tindakan nekat keduanya yang terus berlanjut membuat ia kehilangan kesabaran. Langkah pelaporan ke tingkat Polda Babel diambil demi kepastian hukum dan penegakan kode etik profesi Polri.

Kasus ini memantik perhatian publik di Bangka Belitung lantaran melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat di tingkat desa.

Sementara jaringan media ini masih berupaya menghubungi terlapor oknum Brigadir DJP, untuk mengkonfirmasi tuduhan yang dilaporkan istrinya.

Baca juga  Polda Babel Siap Sosialisasikan Program “Indonesia Zero ODOL 2025”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait status penanganan perkara maupun sanksi etik yang membayangi terlapor.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan rumah tangga dapat berujung pada sanksi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Tim)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan