Di Balik Dugaan SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang, Aktivis Curiga Ada yang Dilindungi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Aroma tak sedap kembali menguar dari gedung DPRD Kota Pangkalpinang. Skandal dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), sebuah aliansi aktivis pergerakan, secara resmi melayangkan tuntutan keras agar Kejaksaan Agung RI (Kejagung) segera mengambil alih pemeriksaan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Desakan ini menyusul kekhawatiran publik atas lambatnya kepastian hukum, meskipun penyidik dikabarkan telah memeriksa seluruh jajaran legislatif kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bergulirnya kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024–2025 ini bernilai puluhan miliar rupiah.
Pengusutannya sempat membuat konstelasi politik lokal terguncang. Penyidik Kejari Pangkalpinang tercatat telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang, mulai dari jajaran anggota biasa hingga unsur pimpinan dewan.
Melalui selebaran digital yang beredar luas di platform pesan instan, KAMAKSI secara terbuka mengonsolidasikan gerakan massa bertajuk “Aksi Lawan Koruptor”.




