BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Di Balik Dugaan SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang, Aktivis Curiga Ada yang Dilindungi

Aksi unjuk rasa yang diestimasi 3000 massa aktivis bakal mengepung Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan ini membawa tuntutan radikal, pada Rabu 3 Juni 2026.

Dalam selebaran aksinya, KAMAKSI secara spesifik mendesak Korps Adhyaksa di tingkat pusat untuk mengambil alih secara penuh pemeriksaan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Kota Pangkalpinang dari kejaksaan daerah.

Mengumumkan status tersangka terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab demi membersihkan lembaga legislatif dan eksekutif dari praktik koruptif.

Gelombang kemarahan elemen sipil bukan tanpa alasan. Dana yang diduga diselewengkan dalam pos SPPD fiktif tersebut disinyalir kuat bersumber dari APBD, yang sejatinya ditopang oleh keringat masyarakat melalui pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Baca juga  Penjabat Walikota Pangkalpinang Sampaikan Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

“Uang rakyat jangan dijadikan bancakan elit politik,” demikian bunyi manifesto penutup dari gerakan moral tersebut. Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Jaksa Agung.

Keterbukaan informasi dan keberanian hukum dinilai menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas saat berhadapan dengan pejabat daerah.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan