BeritaDaerahPangkalpinangPLNPolres Bateng

Energi Masa Depan atau Ancaman Pesisir, DPRD Sebut Forum Thorcon Sekadar Panggung Pencitraan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Di balik klaim energi bersih dan janji teknologi masa depan yang terus digaungkan PT Thorcon Power Indonesia (TPI), muncul tudingan serius terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa. Proyek ini dinilai lebih fokus pada promosi daripada transparansi, dengan risiko besar yang mengintai rakyat Bangka disebut nyaris tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Kritik keras tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, dalam diskusi publik rencana pembangunan PLTN yang digelar pada Sabtu (7/2/2036). Ia menilai forum tersebut bukan berperan sebagai ruang edukasi yang jujur, melainkan hanya sebagai panggung pencitraan teknologi dengan narasi yang sepihak.

“Yang ditampilkan hanya keunggulan dan optimisme. Risiko ekologis, ancaman sosial, hingga konsekuensi hukum bagi masyarakat justru seperti disembunyikan,” tegas Pahlevi.

Menurutnya, pola komunikasi semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi membentuk persetujuan publik yang semu. Masyarakat didorong untuk menerima proyek berisiko tinggi tanpa pemahaman yang utuh mengenai potensi dampak jangka panjangnya.

Baca juga  ‎Gubernur dan Wagub Babel Tak Hadir di Paripurna, DPRD Kecewa Berat: “Sudah Dijadwalkan Sebulan Lalu!” ‎

Pahlevi menyebutkan bahwa Thorcon tampak terlalu tergesa-gesa mengejar legitimasi sosial tanpa memiliki keberanian untuk membuka sisi gelap dari teknologi nuklir. Padahal, PLTN bukanlah proyek biasa – ia membawa risiko kecelakaan, limbah radioaktif yang berdampak lintas generasi, hingga pembatasan ruang hidup bagi masyarakat pesisir.

“Kalau berani menjual mimpi energi masa depan, seharusnya juga berani menjelaskan skenario terburuknya. Apa yang terjadi jika ada insiden? Siapa menanggung risiko? Itu tidak pernah dijawab dengan jelas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukanlah penolakan terhadap teknologi nuklir secara absolut, melainkan penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan dengan cara menutup-nutupi risiko.

Sorotan paling keras diarahkan pada status Pulau Gelasa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 serta kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Pahlevi, menempatkan industri berisiko tinggi di jantung wilayah konservasi adalah bentuk kontradiksi serius antara ambisi energi dengan kewajiban negara untuk melindungi lingkungan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles