BeritaDaerahPangkalpinang

Janggal!!! 14 Kontainer Ilmenit PT PMM Lolos Ekspor, 1 Kontainer Tersandung Batas TiO₂

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kasus tertahannya 15 kontainer milik PT PutraPrima Mineral Mandiri (PMM) di Pelabuhan Pangkalbalam bukan sekadar urusan administrasi, melainkan cerminan dari “Zero Tolerance” pemerintah terhadap standarisasi hilirisasi mineral.

Selisih tipis kadar antara 14 kontainer yang lolos dengan 1 kontainer yang ditahan mengungkap sisi krusial dalam industri ekstraktif.

Kendati diproses dengan teknologi yang identik, kenyataan bahwa satu kontainer hanya menyentuh angka 41% $TiO_{2}$—sementara 14 lainnya melampaui ambang batas 45%—membuktikan tantangan besar dalam kontrol kualitas (QC) mineral.

Setelah beberapa bulan sempat ditahan Bea Cukai Pangkalpinang, akhirnya 14 kontainer berisi mineral ikutan ilmenit milik PT PMM akhirnya mengantongi rekomendasi ekspor. Sementara 1 Kontainer lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat ekspor dan dikembalikan ke pihak perusahaan. Lantas kok bisa, ada perbedaan kadar diantara 500 ton ilmenit yang diekspor PT PMM tersebut. Padahal diuji dengan teknologi serta mesin yang sama.

Baca juga  Mendiktisaintek Dorong PT Timah Jadi Pelopor Pengembangan Logam Tanah Jarang di Indonesia

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto dari kantornya di bilangan Pangkalbalam, kota Pangkalpinang, Selasa (3/2/2026).

“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 15 kontainer ilmenit, mengacu pada Permendag Nomor 9 Tahun 2025, ketentuan ekspor memperbolehkan komoditas dengan kandungan TiO₂ minimal 45%,” kata Junanto.

“14 kontainer memiliki kandungan TiO₂ di atas 45%, sehingga memenuhi syarat ekspor. 1 kontainer memiliki kandungan TiO₂ sebesar 41%, sehingga belum memenuhi syarat. 1 kontainer ini akan dikembalikan ke pabrik untuk dilakukan pemurnian ulang agar kadar TiO₂ meningkat hingga memenuhi ambang batas,” tambahnya.

“Penumpang Gelap” yang menjadi perhatian utama menjadi alasan di balik lamanya proses uji laboratorium di Biaco terungkap jelas. Sehingga bea Cukai tidak hanya melihat Ilmenit sebagai komoditas tunggal, tetapi juga memburu keberadaan Monasit.

1 2Laman berikutnya

Related Articles