Bupati Bangka Tengah Dukung Sinergi Antikorupsi

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, beserta jajarannya menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) di Ruang Rapat Kolaborasi Lantai 6 Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).
Rapat koordinasi ini untuk memperkuat sinergi pemberantasan korupsi terintegrasi di tingkat daerah melalui pemantauan dan evaluasi Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP), antara lain pengadaan barang dan jasa daerah, pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi penerimaan daerah di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Untung Wicaksono selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Pengawasan (Korsup) Wilayah II KPK RI mengatakan bahwa rakor ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan pengawasan dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta pelayanan publik.
“Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melakukan pelayanan publik, serta pengawasan terhadap instansi yang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Algafry Rahman mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam penguatan sinergi dan kolaborasi antara KPK RI dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi di daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.