Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Dua Pria Ditangkap Polres Bangka Selatan Karena Penipuan Nota Fiktif di Toboali

BANGKA SELATAN, INLENS.idPolres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menggunakan nota fiktif untuk mengambil barang dari toko grosir.

Kedua tersangka tersebut adalah F alias Samsul (31), warga Jalan Batu Licin, dan TS alias Lekok (56), warga Jalan Damai, Toboali. Mereka diduga bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut di Gudang Grosir Cozy Mart, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko grosir merasakan adanya kejanggalan dalam pengambilan barang yang tidak tercatat dalam transaksi penjualan. Pemilik toko, yang curiga dengan peristiwa tersebut, melaporkan kejadian ini kepada Polres Bangka Selatan pada Rabu, 16 April 2025. Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca juga  Kombes Agus Sugiyarso: Laporan Frida terhadap AK Masih Berjalan, Tegaskan Belum Ada SP3

Kepala Subbag Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ. Budi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa TS alias Lekok datang ke gudang menggunakan nota putih dan mengaku telah melakukan pembelian barang atas nama Toko RD yang terletak di Pasar Terminal Toboali. Namun, ketika salah satu karyawan melakukan pengecekan dengan kasir, ditemukan fakta bahwa tidak ada transaksi atas nama toko tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles