Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Dua Pria Ditangkap Polres Bangka Selatan Karena Penipuan Nota Fiktif di Toboali

Selain itu, TS sempat dua kali melakukan aksi yang serupa dan berhasil membawa sejumlah barang dagangan sebelum akhirnya kecurigaan pihak toko terungkap. Barang-barang yang berhasil dibawa oleh pelaku antara lain beras, sarden, susu kaleng, dan gula pasir, dengan total kerugian sekitar Rp 2.690.000.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F alias Samsul pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 17.00 WIB di sekitar Alun-Alun Nek Aji, Toboali. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna ungu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil interogasi, tersangka F mengakui telah membuat nota palsu, sementara TS bertugas menyerahkan nota tersebut untuk mengambil barang dari toko. Kepada polisi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa motif mereka melakukan aksi penipuan ini diduga karena alasan ekonomi.

Baca juga  Sat Polairud Polres Bangka Selatan Gelar Patroli dan Salurkan Bantuan untuk Nelayan

Akibat perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sementara F dikenakan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam perbuatan tersebut. Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti tambahan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles